Oknum Direktur PT HBM Terdakwa Pengemplang Pajak Dituntut 1,5 Tahun dan Denda Rp1,090 M

terdakwa pengemplang pajak

topmetro.news – Oknum Direktur PT HBM (Himalaya Berjaya Mandiri) Alfransdo Eddy Argo (29), terdakwa pengemplang pajak sebesar Rp545,4 juta, Senin (25/11/2019), akhirnya dituntut pidana 1,5 tahun penjara di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Selain itu JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar juga menuntut terdakwa membayar denda dua kali nilai pajak yang seharusnya diterima negara, yakni Rp1,090 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan dengan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, JPU berkeyakinan unsur Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dan i UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, telah terbukti.

Terdakwa hanya sebatas menyampaikan surat pemberitahuan. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut ke KPP Pratama Medan Belawan.

Terdakwa selaku oknum Direktur PT HBM dalam kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap 20 perusahaan sebagai lawan transaksi.

Barang Kena Pajak

Dalam pelaksanaannya, kata jaksa, penjualan BKP (barang kena pajak) berupa BBM jenis solar tersebut kepada 20 perusahaan lawan transaksi dilakukan pemungutan berupa PPN (pajak pertambahan nilai) yang total seluruhnya adalah Rp610.742.143.

Namun dalam pelaporan PPN yang telah dipungut ternyata dibayarkan hanya Rp65.260,687. Sehingga ada sebesar Rp545.481.456 yang belum dilaporkan dan disetorkan terdakwa kepada negara.

Sementara JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa periode 2015 hingga 2015 telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap 20 perusahaan sebagai lawan transaksi.

Setiap transaksi dilakukan dengan cara pemesanan dari customer (pembeli). Kemudian terdakwa menghubungi supplier untuk melakukan pemesanan berupa BBM jenis solar yang merupakan ‘barang kena pajak’ atau BKP. Kemudian diantarkan langsung oleh supplier ke customer.

Sedangkan untuk proses pembayaran, terdakwa pengemplang pajak tersebut menerima pembayaran dari customer. Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran kepada supplier dengan cara ditransfer ke rekening bank maupun dengan bilyet giro.

Terdakwa mengambil keuntungan dari setiap jual beli solar tersebut dari selisih harga pembelian dari supplier dan penjualan ke customer. Yaitu kisaran antara Rp300 hingga Rp500 per liternya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment